Hadits yang disebutkan oleh penanya adalah kandungan hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan redaksi yang berbeda-beda. Di antaranya hadis yang diriwayatkan dari Abu Dzar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah seorang mengaku (sebagai anak) dari bukan bapaknya padahal dia mengetahuinya melainkan ia telah kafir.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari, dan Muslim)
Di antaranya juga hadis Sa’d dan Abu Bakrah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa mengaku anak seseorang yang bukan ayahnya padahal dia mengetahuinya, maka surga haram baginya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Di antaranya juga hadis yang diriwayatkan dari Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa mengaku mempunyai keturunan dengan selain ayahnya, atau mengaitkan diri kepada selain walinya (orang yang memerdekakan), maka atasnya laknat Allah yang terus-menerus hingga hari kiamat.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud)
Hadits-hadits ini sekalipun redaksinya berbeda-beda, namun keseluruhannya berkesimpulan adanya ancaman terhadap orang yang menasabkan diri bukan kepada bapaknya, yaitu dia diharamkan masuk surga dan dia pantas mendapat siksaan neraka.
Hal tersebut penyebabnya adalah karena dia telah mengubah dan mencampuradukkan garis keturunannya. Dan tindakan tersebut mempunyai banyak efek negatif ahli waris tidak mendapat hak waris mewariskan kepada yang bukan ahli waris mengharamkan orang yang halal dinikahi membolehkan orang yang haram dinikahi mencela keturunan; menghina orang tua durhaka kepada orang tua dan berbagai efek negatif lainnya.
Oleh karena itu, menasabkan keturunan kepada selain bapak pantas mendapat laknat Allah secara berturut-turut sesuai dengan yang dijelaskan oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.