Diriawayatkan di dalam kitab “Tafsir al-Imam Ibnu Katsir” dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma bahwa ia menjelaskan tentang tafsir firman Allah Ta’ala,
“Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Dia berkata: “Kemaluan perempuan dan jangan lebih dari itu. Barangsiapa melakukannya (di luar yang telah ditentukan), berarti dia telah berlaku zalim. Mengenai firman Allah Ta’ala,
“Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223)
Bukhari dan Muslim meriwayatkan tentang sebab-sebab ayat tersebut turun: bahwa orang-orang Yahudi berkata, “Jika istri digauli dari arah belakang, maka akan lahir anak juling.” Oleh karena itu, turunlah ayat,
“Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223)
Yakni semau kalian, baik dari depan atau dari belakang asalkan di tempat yang satu, yaitu qubul (kemaluan). Menggauli di dubur diharamkan dan merupakan perbuatan keji dan dosa besar yang tidak boleh dilakukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.