Menurut pendapat yang benar dari dua pernyataan ulama, maksud bulan-bulan haji yang ditentukan bagi orang-orang yang hendak melaksanakan ihram dalam firman Allah Ta’ala,
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang diketahui.” (QS. Al-Baqarah: 197)
Adalah Syawal, Dzul Qa’dah, dan sepuluh hari pertama Dzul Hijjah. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Ibnu az-Zubair radhiyallahu `anhum. Pendapat ini juga dikemukakan oleh as-Sudi, asy-Sya`bi, an-Nakha`i, Imam Syafi`i, dan ulama-ulama lain.
Oleh karena itu, orang yang hendak melaksanakan haji disunnahkan untuk melakukan ihram haji pada bulan-bulan tersebut. Akan tetapi, jika dia melaksanakan ihram selain pada bulan-bulan yang telah disebutkan di atas, maka hukumnya makruh. Ihramnya tetap sah, namun dia harus tetap dalam keadaan ihram sampai manasik haji selesai dikerjakan.
Allah Ta’ala selalu memberikan kemudahan kepada hamba-hambanya. Untuk itu, orang yang hendak melaksanakan haji, dia tinggal memulai manasik dengan niat ihram pada bulan-bulan itu. Kemudian, ketika tanggal 8 Dzul Hijjah atau Hari Tarwiyah, orang-orang yang tinggal di Mekah dan ingin melaksanakan ibadah haji, atau orang-orang yang melaksanakan haji tamattu’ dan telah selesai umrah.
Disunnahkan untuk melaksanakan ihram haji waktu tersebut, tepatnya sebelum waktu shalat zhuhur, baik dari Mekah atau Masjid al-Haram, atau dari tempatnya berada. Ini sesuai dengan perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mengingat bahwa sebagian besar manasik haji dimulai setelah waktu tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.