Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

makna firman allah “mereka (istri-istrimu) itu adalah pakaian bagimu”

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Makna Firman Allah “Mereka (Istri-istrimu) Itu Adalah Pakaian Bagimu”

Pertanyaan

Apakah ketika jimak dengan istrinya suami boleh melepaskan pakaiannya dan pakaian istrinya dan saling melihat satu sama lain? Apa makna ayat,
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
"Mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka." (QS. Al-Baqarah: 187) Mohon penjelasan tentang tata cara mandi junub, baik dalam waktu salat maupun belum masuk waktu salat.

Jawaban

Suami boleh melihat istrinya dalam keadaan tidak berpakaian sama sekali (telanjang) dan istri juga boleh melihat suaminya dalam keadaan seperti itu. Adapun makna firman Allah Ta`ala,

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

“Mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Maka Ibnu Abbas, Mujahid, Sa`id bin Jubair, Hasan, Qatadah as Suddi, dan Muqatil bin Hayyan berkata yakni: mereka adalah tempat tinggal bagi kalian dan kalian adalah tempat tinggal bagi mereka. Al-Rabi` bin Anas berkata: mereka adalah selimut bagi kalian dan kalian adalah selimut bagi mereka.

Ibnu Katsir Rahimahullah berkata, kesimpulannya adalah bahwa suami dan istri masing-masing saling bercampur, saling menyentuh, dan saling menyetubuhi. Oleh karena itu, tepatlah mereka diberi keringanan boleh bersenggama pada malam bulan Ramadan agar tidak membuat mereka sulit dan susah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'