Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

makmum lupa saat shalat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Makmum Lupa Saat Shalat

Pertanyaan

Apabila seseorang mendapatkan salat berjamaah satu atau dua rakaat misalnya, kemudian ia selesai salat bersama imam dan lupa menyempurnakannya atau ragu dalam salatnya, apakah ia boleh sujud sahwi atau tidak?

Jawaban

Jika makmum lupa atau ragu dalam menyempurnakan bilangan rakaat shalatnya, maka ia harus memilih yang paling ia yakini, yaitu rakaat yang sedikit dan menyempurnakannya kemudian sujud sahwi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'