Saya menunaikan shalat zuhur berjamaah. Ketika imam bangun dari tasyahud awal, saya keliru menyangka bahwa saya berada di rakaat pertama, sehingga saya membaca doa iftitah.
Tiba-tiba imam ruku sebelum saya sempat membaca Al-Faatihah, dan saya pun langsung mengikutinya. Tatkala imam mengucap salam, saya berdiri menambah satu rakaat lagi dan mengakhirinya dengan sujud sahwi.
Apakah perbuatan ini benar? Atau, apakah saya seharusnya mengikuti imam mengucapkan salam terlebih dahulu, baru menambah satu rakaat lagi dan sujud sahwi?
Anda tidak diwajibkan untuk meng-qadha satu rakaat karena tidak sempat membaca Surat Al-Faatihah. Akan tetapi, karena Anda telah meng-qadha satu rakaat dan sujud sahwi dengan menganggap bahwa rakaat yang terlewat Al-Faatihah itu tidak sah, maka kami berpendapat bahwa Anda tidak berdosa dan dimaklumi karena ketidaktahuan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.