Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

makmum keluar sebelum imam

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Makmum Keluar Sebelum Imam

Pertanyaan

Ada suatu pendapat yang mengatakan bahwa imam tidak boleh didahului ketika rukuk, sujud dan bubar. Jika maksud bubar itu adalah keluar (dari masjid), maka apa yang harus kita lakukan jika imam tetap berada di masjid?

Jawaban

Yang dimaksud dengan bubar sebagaimana yang disebutkan ialah keluar dari shalat dengan (mendahului) salam bukan keluar dari masjid, karena makmum tidak boleh mengucapkan salam sebelum imam atau bersamanya. Akan tetapi ia harus mengucapkan salam setelah imam. Sementara itu, masalah keluar dari masjid, maka makmum diperbolehkan mendahului imam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'