Makmum disunahkan berdiri pada saat melihat imam jika imam sebelumnya tidak ada di masjid, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
” Jika iqamah telah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku berdiri.”
Adapun jika imam ada di masjid maka makmum disunahkan berdiri ketika muazin mulai mengumandangkan iqamah dan dibolehkan baginya berdiri pada awal, pertengahan atau pada akhir iqamah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.