Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

makmum berdiri untuk shalat ketika melihat imam

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Makmum Berdiri Untuk Shalat Ketika Melihat Imam

Pertanyaan

Kami perhatikan di sebagian besar masjid khususnya pada saat pengajian atau shalat Jumat, muadzin meminta agar saf diluruskan sebelum dia mengumandangkan iqamah. Apakah ini temasuk bidah?

Jawaban

Makmum disunahkan berdiri pada saat melihat imam jika imam sebelumnya tidak ada di masjid, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إذا أقيمت الصلاة فلا تقوموا حتى تروني

” Jika iqamah telah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku berdiri.”

Adapun jika imam ada di masjid maka makmum disunahkan berdiri ketika muazin mulai mengumandangkan iqamah dan dibolehkan baginya berdiri pada awal, pertengahan atau pada akhir iqamah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'