Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

makan dan minum saat sedang berpuasa karena lupa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Makan dan Minum Saat Sedang Berpuasa Karena Lupa

Pertanyaan

Jika seseorang berbuka di bulan Ramadan karena lupa, apakah wajib meng-qadha atau tidak? Sebab, ada sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, "Orang yang berbuka karena lupa.." dan juga sabda Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
رفع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
"Umatku dimaafkan karena kekeliruan, lupa, dan suatu pemaksaan kepadanya."

Jawaban

Orang yang berbuka karena lupa di siang hari saat sedang berpuasa Ramadhan tidak berdosa. Dia hanya harus menyempurnakan puasa di hari tersebut. Dia tidak wajib meng- qadhanya, berdasarkan pendapat yang paling benar dari dua pendapat ulama.

Ini merupakan pendapat Syafi`i dan Ahmad berdasarkan hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Beliau bersabda,

من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه فإنما أطعمه الله وسقاه

“Orang yang makan dan minum saat berpuasa karena lupa harus menyempurnakan puasanya. Sebab, sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.”

Dalam riwayat lain disebutkan,

إذا أكل الصائم ناسيًا أو شرب ناسيًا فإنما هو رزق ساقه الله إليه، ولا قضاء عليه

“Apabila seseorang makan dan minum saat sedang berpuasa karena lupa, maka hal itu sesungguhnya rezeki yang diberikan Allah kepadanya, dan dia tidak perlu meng-qadha (puasa).” (Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dan dia berkata, “Sanadnya sahih.)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'