Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

makan bersama dengan istri saudara

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Makan Bersama Dengan Istri Saudara

Pertanyaan

Saya tinggal bersama keluarga yang beranggotakan ayah, ibu, dua kakak perempuan, dan seorang adik lelaki. Selain mereka ada juga kakak lelaki saya yang ikut tinggal serumah dan sudah beristri serta punya seorang anak. Kami sekeluarga sering berkumpul saat makan. Apakah hal ini boleh dilakukan dan apa pula hukumnya?

Jawaban

Seorang wanita dilarang bercampur baur dan makan bersama dengan kaum lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu akan menyebabkan timbulnya fitnah di antara mereka dan mendorong terjadinya perzinahan. Oleh sebab itu, seorang wanita harus menjaga hijabnya dan memisahkan diri dari kaum lelaki yang bukan mahram. Dia cukup makan sendiri atau bersama dengan kaum wanita dan mahramnya. Allah Ta’ala berfirman

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 31) dan seterusnya.

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَٰعًۭا فَسْـَٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍۢ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

” Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al-Ahzab: 53)

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam saja menyuruh saf kaum wanita berada di posisi belakang saf kaum lelaki ketika salat untuk menghindari munculnya fitnah, terlebih lagi jika di luar shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'