Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mahram tidak dapat pergi menemani wanita

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mahram Tidak Dapat Pergi Menemani Wanita

Pertanyaan

Seseorang di Kerajaan Arab Saudi, misalnya, ingin mendatangkan isterinya dari negaranya. Isterinya tersebut tidak memiliki mahram yang dapat mengurus kepergian dan menemaninya dalam perjalanan. Sementara suaminya tidak memiliki kemampuan untuk pergi menjemput isterinya. Apakah dalam keadaan darurat seperti ini, orang yang bukan mahram boleh mengurus kepergiannya lalu ia menitipkannya kepada rombongan lelaki lain yang bukan mahramnya menuju suaminya?

Jawaban

Perempuan ini dapat didatangkan bersama salah satu mahramnya, yaitu ayahnya, saudaranya atau mahramnya yang lain. Jika tidak mungkin maka pilihannya antara meninggalkannya bersama keluarganya atau suaminya datang dan menjemputnya jika telah ada kemampuan untuk melakukannya.

Adapun jika ia pergi dari negaranya ke negara suaminya bersama selain mahramnya maka tidak boleh, karena sifat umum larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas seorang perempuan untuk pergi tanpa mahram.

Larangan ini tidaklah samar dari penanya. Dan dalam salah satu kaidah syariat dinyatakan bahwa menolak kemudaratan lebih didahulukan dari menarik kemaslahatan. Wallahu Ta’ala a’lam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'