Perempuan ini dapat didatangkan bersama salah satu mahramnya, yaitu ayahnya, saudaranya atau mahramnya yang lain. Jika tidak mungkin maka pilihannya antara meninggalkannya bersama keluarganya atau suaminya datang dan menjemputnya jika telah ada kemampuan untuk melakukannya.
Adapun jika ia pergi dari negaranya ke negara suaminya bersama selain mahramnya maka tidak boleh, karena sifat umum larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas seorang perempuan untuk pergi tanpa mahram.
Larangan ini tidaklah samar dari penanya. Dan dalam salah satu kaidah syariat dinyatakan bahwa menolak kemudaratan lebih didahulukan dari menarik kemaslahatan. Wallahu Ta’ala a’lam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.