Pada kuliah kami di Fakultas Kedokteran Universitas King Abdul Aziz di Jeddah, doktor pengajar membawa daftar nama-nama mahasiswa dan meminta setiap mahasiswa yang hadir kuliah bertanda tangan di depan namanya.
Namun, beberapa mahasiswa membubuhkan tanda tangan pada nama mereka dan pada nama beberapa rekan mereka yang tidak hadir kuliah. Apa hukum perbuatan ini? Perlu disampaikan bahwa:
1. Beasiswa bulanan mahasiswa yang tidak hadir kuliah akan dipotong.
2. Seorang mahasiswa dilarang mengikuti ujian akhir tahun jika ketidakhadirannya mencapai persentase tertentu dari jumlah perkuliahan 20% misalnya. Inilah yang paling kami takuti.
Apakah seseorang boleh menandatangani kawannya yang absen jika keabsenannya karena suatu alasan, seperti tidur, sakit atau bepergian jauh? Apakah seorang mahasiswa boleh menandatangani nama kawannya yang absen kemudian mahasiswa yang absen tersebut mengeluarkan sejumlah beasiswa yang akan dipotong, maksudnya menyedekahkannya?
Hal itu dilakukannya agar dia tidak terkena larangan mengikuti ujian akhir tahun. Mohon penjelasannya secara detail, mengingat hal ini adalah masalah penting bagi saya dan segenap mahasiswa.
Saya mengharapkan agar Anda berkenan membalas surat saya ini secara tertulis ke alamat yang tercantum di bawah. Semoga Allah memberi Anda sebaik-baik balasan di dunia dan akhirat atas manfaat yang kami dan kaum Muslimin peroleh. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan.
Jika realitasnya demikian, maka Anda haram melakukan perbuatan tersebut karena itu adalah penipuan. Ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya ia bersabda,
من غشنا فليس منا
“Barangsiapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.”
Oleh karena itu, kalian harus bertobat atas perbuatan yang kalian lakukan. Sementara itu, Anda jangan mengulangi perbuatan ini di masa yang akan datang. Alasan-alasan yang Anda kemukakan tergantung kepada kebijakan kampus, tempat mahasiswa kuliah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.