Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Shalawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya dan selanjutnya:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji apa yang diajukan ke Mufti Besar dari Duta Besar Penjaga Masjid al-Haramain as-Syarifain di Inggris, yang diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior No. ( 2280 ) pada 4/6/1415 H dan dia telah menanyakan sebuah pertanyaan dan ini bunyi teksnya:
Saya sampaikan kepada Anda yang kami hormati bahwa terdapat ratusan orang Saudi yang bermukim di Inggris, sifatnya sementara, untuk tugas studi seperti mahasiswa, dan untuk tugas politik seperti diplomat dan sejenisnya. Dan menetapnya mereka berbeda-beda keadaannya, dan biasanya mulai dari satu hingga lima tahun.
Banyak permintaan muncul tentang penerapan hukum safar terhadap mereka berkaitan dengan menjamak dan mengqashar shalat dan tidak puasa di bulan Ramadan. Dan banyak sekali pendapat yang muncul. Diharapkan Anda dapat merumuskan hukum agama pada masalah tersebut. Saya berdoa kepada Allah Ta'ala semoga Dia memberi Anda taufik dan melalui Anda Dia membantu tegaknya kebenaran dan orang yang menginginkan kebenaran.
Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut:
Para staf dan mahasiswa berbeasiswa luar negeri untuk tujuan tugas yang berbeda-beda dan mereka berniat untuk menetap dalam masa yang disebutkan atau lainnya, seperti lebih dari empat hari maka tidak ada hak baginya untuk mendapat rukhshah safar seperti mengqashar dan menjamak shalat atau berbuka di siang Ramadhan.
Mereka wajib menunaikan shalat secara sempurna pada waktunya secara berjamaah tanpa dijamak, serta berpuasa Ramadhan bersama kaum Muslimin; karena mereka sudah dianggap warga setempat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam