Alhamdulillah, saya selalu melakukan shalat jemaah di masjid desa kami. Para jemaah di masjid memilih saya untuk menjadi imam shalat mereka. Pada suatu hari setelah ikamah dikumandangkan, saya maju untuk menjadi imam shalat Magrib.
Namun, ketika takbiratul ihram, saya ingat bahwa saya belum melakukan shalat Ashar. Saya benar-benar lupa dan tidak tahu hukumnya. Saya pun terus melakukan shalat Magrib dan menyelesaikannya. Kemudian setelah itu, saya berdiri lagi dan melakukan shalat Ashar.
1. Apakah ini benar?
2. Apakah shalat saya sah? Apa yang menjadi konsekuensi bagi para makmum jika mereka tidak mengetahui hal tersebut atau jika mereka mengetahuinya?
3. Apakah saya berdosa karenanya? Jika saya berdosa, mohon beri saya arahan apa yang harus saya lakukan.
4. Mohon beri saya masukan tentang apa yang telah saya lakukan.
Anda wajib mengulangi shalat Magrib karena shalat wajib dilakukan secara berurutan. Adapun para makmum Anda, maka shalat mereka sah karena mereka tidak tahu tentang apa yang terjadi pada Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.