Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

lupa satu rakaat, lalu menggantinya tanpa melakukan sujud sahwi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Lupa Satu Rakaat, Lalu Menggantinya Tanpa Melakukan Sujud Sahwi

Pertanyaan

Seseorang mendapati shalat zuhur berjamaah pada rakaat terakhir, yaitu ketika imam telah bangun dari rukuk. Dia pun ikut shalat bersama mereka. Setelah imam salam, dia berdiri dan melaksanakan satu rakaat lalu duduk tasyahud awal, kemudian berdiri dan meneruskan shalat dua rakaat lalu duduk tasyahud akhir dan salam. Ternyata ada jamaah lain yang memperhatikan shalatnya, dia mengingatkan orang tersebut bahwa shalatnya kurang satu rakaat dan harus sujud sahwi. Orang yang diingatkan tersebut menambah satu rakaat lagi dan mengakhirinya dengan salam, tanpa melakukan sujud sahwi. Bagaimana hukum shalatnya dan apa yang wajib dia lakukan?

Jawaban

Jika dia meninggalkan sujud sahwi karena sengaja, maka shalatnya tidak sah dan wajib mengulang dari awal. Namun jika dia lalai atau tidak mengetahui, maka dia tidak perlu mengulangnya dan shalat tersebut dianggap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'