Barangsiapa lupa memakai pakaian yang berjahit seperti celana atau pakaian yang berjahit lainnya setelah berihram untuk menunaikan haji atau umrah, kemudian setelah ingat dia melepasnya, maka tidak ada kewajiban baginya membayar kafarat, dan tidak berdosa karena lupa. Insya Allah haji dan umrah Anda sah, karena Anda dimaafkan atas kelalaian tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Terdapat hadis dalam kitab ash-Shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Allah Ta’ala menjawabnya,
“Sungguh Aku telah melakukannya.”
Juga berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku kekeliruan, kealpaan dan apa-apa yang dipaksakan terhadap mereka.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.