Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

lupa jumlah nazar antara berpuasa tujuh hari atau sepuluh hari, apa yang harus diperbuat?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Lupa Jumlah Nazar Antara Berpuasa Tujuh Hari Atau Sepuluh Hari, Apa Yang Harus Diperbuat?

Pertanyaan

Seorang laki-laki lupa berapa kali dia bernazar untuk berpuasa: tujuh atau sepuluh hari. Apa yang harus dia lakukan? Bolehkah dia berpuasa sunah sebelum puasa nazar atau dia harus berpuasa wajib dahulu sebelum puasa sunah?

Jawaban

Dia harus berpuasa sejumlah hari yang dia ingat dan dia tidak harus berpuasa jumlah yang diragukan serta tidak berpuasa sunah sebelum menunaikan puasa nazar karena menunaikan nazar hukumnya wajib.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'