Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

lupa hafalan al-quran al-karim

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Lupa Hafalan Al-Quran al-Karim

Pertanyaan

Pada usia sembilan tahun, saya telah menghafal Al-Quran, membaca dengan tajwid, dan mempelajari hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Saya terus menjaga hafalan dan membacanya, lalu (saya berhenti) untuk waktu yang panjang hingga menyebabkan saya lupa banyak hafalan saya. Setelah saya mendapat pekerjaan di sini dan kembali dari haji, saya mengulang menghafal lagi. Alhamdulillah, saya telah menghafal hampir setengah mushaf (Al-Quran) dengan hafalan yang baik sesuai tajwid. Apakah saya menanggung dosa saat saya meninggalkan Al-Quran tersebut?

Jawaban

Jika masalahnya seperti yang disebutkan, maka Anda tidak berdosa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'