Tidak ada masalah memperlombakan hafalan dan bacaan Alquran, demikian pula dengan menerima hadiahnya. Asalkan, perlombaan itu tidak disertai dengan uang pendaftaran dari peserta. Perlombaan seperti ini boleh karena dapat membantu menghafal Alquran dan menuntut ilmu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.