Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

lewat di depan orang shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Lewat Di Depan Orang Shalat

Pertanyaan

Seseorang melewati orang yang sedang shalat di belakang sutrah (benda yang digunakan sebagai penanda atau pembatas area shalat). Apakah shalat yang sedang dilakukan harus diulang, mengingat bahwa orang yang lewat itu tidak berjalan di antara orang yang shalat dan pembatasnya?

Jawaban

Adanya seseorang yang berjalan di depan orang shalat tidak membatalkan shalat. Namun apabila dia lewat di antara pembatas dan orang shalat, atau berjalan terlalu dekat orang shalat (jika tidak ada pembatas), maka dia berdosa.

Apabila dia berjalan di belakang pembatas atau jauh dari orang yang shalat (jika tidak ada pembatas), maka dia tidak berdosa. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

إذا وضع أحدكم بين يديه مثل مؤخرة الرحل فليصل ولا يبالي ممن مر وراء ذلك

“Jika salah seorang dari kalian telah meletakkan sutrah (pembatas) seperti pelana di hadapannya, maka hendaklah dia salat tanpa perlu menghiraukan siapa saja yang lewat di belakang sutrah itu.”

Diriwayatkan oleh Muslim.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'