Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

lembaga amal jariyah membuka rekening di bank

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Lembaga Amal Jariyah Membuka Rekening Di Bank

Pertanyaan

Lembaga amal jariyah di Universitas Malik Fahd Perminyakan dan Pertambangan, merupakan salah satu lembaga paling lama dan paling aktif di Wilayah Timur. Semenjak didirikan pada tahun 1397 H. telah melakukan berbagai kegiatan, meliputi --ini hanya permisalan bukan pembatasan-- mengumpulkan sumbangan untuk fakir miskin dari kalangan universitas tersebut, para mujahid dan anak-anak yatim di Afghanistan dan kaum Muslimin Afrika. Melihat tidak adanya sumber tetap bagi lembaga amal tersebut, pengurus lembaga sering merasa tidak mampu untuk memenuhi banyaknya permintaan bantuan dari berbagai penjuru, termasuk kaum Muslimin dari luar Kerajaan Arab Saudi. Pengurus lembaga amal ini mempunyai kesepakatan dengan pihak universitas untuk melakukan potongan dengan jumlah tertentu dari gaji para donatur yang bekerja di universitas sesuai keinginan mereka. Setelah itu memberikan uang tersebut ke pihak lembaga amal. Cara ini dianggap baik oleh sebagian banyak para donatur di universitas. Sebagaimana juga telah dibentuk tim khusus untuk menangani masukan keuangan lembaga amal ini. Namun pihak keuangan universitas meminta untuk tidak meneruskan kerjasama ini, padahal sudah berjalan beberapa tahun, dan lembaga amal ini tidak mampu mencari gantinya yang cocok. Sebagian teman mengusulkan agar lembaga membuka rekening di cabang Bank Riyadl yang ada di universitas. Banyak sekali para pekerja universitas yang menggunakan jasa bank ini, dan pihak universitas menitipkan gaji para pegawai di bank ini. Bank ini menjalankan tugas yang sama dengan tugas yang pernah dilakukan oleh pihak keuangan universitas. Hal itu demi tujuan agar tidak menyia-nyiakan kesempatan amal baik dari banyak orang yang mencintai jihad dan menyantuni orang-orang fakir miskin kaum Muslimin. Kami ingin menjelaskan di sini bahwa lembaga ini sama sekali tidak menitipkan uang sepeser pun di rekening bank tersebut, akan tetapi rekening itu hanya digunakan untuk mengambil sedekah dari orang-orang dermawan dengan jumlah uang seadanya. Sangat dimungkinkan bahwa bank akan dapat mengambil manfaat dari rekening lembaga yang tercatat di bank tersebut, dari dua segi: Pertama, mendapatkan manfaat dari nama baik lembaga di kalangan kaum Muslimin di Wilayah Timur. Kedua, terkadang bank mendapatkan keuntungan tambahan (riba) yang didapatkan karena uang lembaga terlambat diambil sebab liburan atau lainnya. Demikian juga membuka rekening seperti ini yang dilakukan oleh pihak lembaga, akan dijadikan acuan pembukaan rekening-rekening lain di bank-bank riba (konvensional) oleh lembaga-lembaga lain yang serupa. Saya mohon Anda menjelaskan hukum syar'i terkait sikap lembaga ini yang membuka rekening di bank Riyadl demi tujuan ini. Kami ingin menguatkan sekali lagi bahwa tidak ada pengganti yang cocok untuk melakukan muamalah seperti ini.

Jawaban

Jika perkaranya sebagaimana disebutkan di dalam pertanyaan, maka hukumnya boleh. Wallahu A`lam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'