Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

lelaki yang boleh masuk menemui para wanita

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Lelaki Yang Boleh Masuk Menemui Para Wanita

Pertanyaan

Berapakah lelaki dari keluarga seorang perempuan yang memakai hijab yang boleh masuk menemuinya di dalam rumahnya? karena ada yang membolehkan seorang saudara kandung suami untuk masuk kepada para istrinya.

Jawaban

Yang boleh masuk kepada seorang wanita dan berkhalwat (berduaan) di dalam rumahnya, yaitu: suaminya, dan para mahramnya seperti ayahnya, ayah suaminya, putranya, putra saudaranya, putra saudarinya, pamannya dari ayah, dan pamannya dari ibu. Saudara suaminya bukanlah mahram, baik saudara (suami) yang sekandung, seayah maupun seibu. Oleh karena itu, dia tidak boleh berkhalwat dengannya, dan tidak boleh melihat bagian auratnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'