Yang boleh masuk kepada seorang wanita dan berkhalwat (berduaan) di dalam rumahnya, yaitu: suaminya, dan para mahramnya seperti ayahnya, ayah suaminya, putranya, putra saudaranya, putra saudarinya, pamannya dari ayah, dan pamannya dari ibu. Saudara suaminya bukanlah mahram, baik saudara (suami) yang sekandung, seayah maupun seibu. Oleh karena itu, dia tidak boleh berkhalwat dengannya, dan tidak boleh melihat bagian auratnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.