Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, yaitu Anda telah membunuh seorang lelaki secara tidak sengaja dalam sebuah kecelakaan mobil, maka Anda harus membayar diat yang diserahkan kepada ahli warisnya, kecuali jika mereka merelakannya. Anda juga harus membayar kafarat (denda), yaitu dengan memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka Anda harus berpuasa dua bulan berturut-turut, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tidak sengaja (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.” (QS. An-Nisaa’: 92)
Sampai firman-Nya,
“Barangsiapa yang tidak memperolehnya , maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 92)
Jika Anda tidak mampu berpuasa dan ketidakmampuan tersebut berlanjut hingga Anda meninggal dunia, maka kewajiban puasa tersebut gugur dari Anda. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Dan firman-Nya,
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.