Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

lebih dahulu menikahkan anak perempuan yang usianya lebih muda daripada yang lebih tua

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Lebih Dahulu Menikahkan Anak Perempuan Yang Usianya Lebih Muda Daripada Yang Lebih Tua

Pertanyaan

Pada masyarakat kami, di Mesir, berlaku beberapa kebiasaan dan tradisi. Di antaranya adalah larangan menikahkan gadis yang lebih muda usianya sebelum kakak perempuannya menikah. Adakah dalil yang melarang pemberlakuan tradisi itu? Apa hukumnya jika adat dan tradisi itu dijalankan? Kapankah adat dan tradisi boleh didahulukan daripada syariat? Ada hadist yang berbunyi,
أنتم أعلم بشؤون دنياكم
"Kalianlah yang lebih memahami urusan dunia kalian." Apakah hadis ini sahih? Jika kualitasnya sahih, saya mohon dijelaskan mengenai kandungan hadis ini, serta kapan dan dalam konteks apa hadis ini dapat dijadikan sebagai dalil? Apakah dapat dikaitkan dengan tema yang saya ungkapkan sebelumnya? Atau, dalam masalah di atas, justru menzalimi gadis yang lebih muda itu? Atau, apakah setiap orang boleh mengambil pemahaman tersendiri?

Jawaban

Hukum asal menikahkan anak perempuan adalah boleh secara mutlak, baik yang usianya dewasa maupun yang masih kecil. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَأَنْكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antaramu” (QS. AN-Nuur: 32)

Jika seorang wanita telah dipinang melalui orang tuanya, telah sempurna semua persyaratan, dan tidak ada sesuatu yang menghalangi, maka dia harus segera dinikahkan. Kebiasaan mendahulukan yang lebih muda dibanding yang tua dalam pernikahan tidak bertentangan dengan syariat. Adapun hadist

أنتم أعلم بأمر دنياكم

“Kalianlah yang lebih memahami urusan dunia kalian”

memiliki kualitas sahih, yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya. Makna hadis tersebut adalah, sesungguhnya manusia lebih mengetahui dalam urusan dunia dan pengelolaannya seperti pertanian, industri, menjahit, perniagaan, dan lain-lain.

Tentunya dengan tetap mempertimbangkan hukum syariat dalam setiap aspeknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'