Hukum asal menikahkan anak perempuan adalah boleh secara mutlak, baik yang usianya dewasa maupun yang masih kecil. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antaramu” (QS. AN-Nuur: 32)
Jika seorang wanita telah dipinang melalui orang tuanya, telah sempurna semua persyaratan, dan tidak ada sesuatu yang menghalangi, maka dia harus segera dinikahkan. Kebiasaan mendahulukan yang lebih muda dibanding yang tua dalam pernikahan tidak bertentangan dengan syariat. Adapun hadist
“Kalianlah yang lebih memahami urusan dunia kalian”
memiliki kualitas sahih, yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya. Makna hadis tersebut adalah, sesungguhnya manusia lebih mengetahui dalam urusan dunia dan pengelolaannya seperti pertanian, industri, menjahit, perniagaan, dan lain-lain.
Tentunya dengan tetap mempertimbangkan hukum syariat dalam setiap aspeknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.