Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

lari dari negara kafir untuk mempertahankan agama

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Lari Dari Negara Kafir Untuk Mempertahankan Agama

Pertanyaan

Yang terhormat para ulama di Kerajaan Arab Saudi, saya mohon Anda memberi arahan kepada saya dalam perkara sulit yang sedang saya hadapi. Saya hidup di luar negeri, di negara Brazil. Saya hidup di sebuah wilayah yang semua penduduknya beragama Kristen dan kaum musyrikin lainnya. Saya menikah dengan wanita non-muslim. Dari pernikahan tersebut saya memiliki tiga orang anak, dua orang laki-laki, yang pertama bernama Nashir, usianya 37 tahun, dan yang kedua bernama Samir, bergelar doktor, usianya 33 tahun. Samir telah menikah dengan wanita Brazil. Mereka semua tidak memeluk agama Islam. Saya juga memiliki seorang anak perempuan berusia 40 tahun. Mereka tidak dapat membaca bahasa Arab dengan baik. Sebab, di negara ini tidak ada (pemeluk) agama Islam, kecuali saya. Saya sangat sedih sekali, dan senantiasa menangisi kondisi saya di tengah masyarakat non-muslim ini. Bagaimana kondisi saya jika maut menjemput namun tidak ada satu pun muslim yang beriman kepada Allah, memandikan, mengafani, dan menguburkan jenazah saya. Selain itu, yang ada di sana juga hanya komplek pemakaman kafir (musyrik). Kehidupan saya terasa sulit dan celaka. Umur saya sudah 75 tahun, namun saya tidak pernah meninggalkan kewajiban salat dan membaca Alquran, baik malam maupun siang. Apakah saya boleh meninggalkan istri dan anak-anak saya, serta kembali ke negara saya Libanon, meninggal dunia di sana di tengah saudara-saudara dan orang tua yang beragama Islam? Saya akan menuruti arahan dan jawaban Anda. Saya mohon agar Allah mengampuni saya dan memberi hidayah kepada anak-anak saya. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban

Jika Anda mampu untuk pindah ke negara-negara Islam, maka Anda wajib melakukannya, demi menyelamatkan agama Anda.

Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan seorang Muslim untuk berhijrah dari negara kafir ke negara Islam dan mengancam orang yang tidak melakukan hal itu padahal ia mampu. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan Jahanam itu tempat kembali yang paling buruk.” (QS. An-Nisaa’ : 97)

Adapun jika Anda tidak mampu melakukan hijrah, maka Anda dimaafkan, dengan syarat tetap berpegang teguh dengan agama Islam, berdasarkan firman Allah Ta’ala lanjutan ayat di atas,

إِلا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلا (98) فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا

“kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki, wanita maupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk berhijrah)(98) Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya dan Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’ : 98-99)

Kami sarankan Anda senantiasa memberi nasihat kepada putra-putri Anda dan berupaya sekuat tenaga mengarahkan agar masuk Islam, keluar dari Kristen. Seraya memohon hidayah kepada Allah untuk kami, Anda, dan mereka semua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'