Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

larangan makan dari pendapatan yang haram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Larangan Makan Dari Pendapatan Yang Haram

Pertanyaan

Di tempat kami terdapat orang-orang Muslim yang hartanya berasal dari sumber yang haram dan mereka masih kerabat kami. Apakah boleh makan di rumah mereka, berutang kepada mereka, dan menerima uang dari mereka?

Jawaban

Apabila seorang Muslim telah memastikan bahwa makanan atau harta yang diberikan kepadanya berasal dari sumber yang haram, maka dia tidak boleh mengambilnya. Hal ini berdasar pada banyaknya nas atau dalil yang berisi perintah untuk makan dari sumber yang baik dan larangan makan dari sumber yang haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'