Apabila seorang Muslim telah memastikan bahwa makanan atau harta yang diberikan kepadanya berasal dari sumber yang haram, maka dia tidak boleh mengambilnya. Hal ini berdasar pada banyaknya nas atau dalil yang berisi perintah untuk makan dari sumber yang baik dan larangan makan dari sumber yang haram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.