Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

langsung mengumandangkan ikamah tanpa ada adzan terlebih dahulu

setahun yang lalu
baca 2 menit
Langsung Mengumandangkan Ikamah Tanpa Ada Adzan Terlebih Dahulu

Pertanyaan

Kami adalah sekelompok pegawai yang bekerja di sebuah instansi pemerintahan. Kami melaksanakan beberapa shalat fardhu secara berjamaah di sebuah musala khusus tanpa mengumandangkan adzan terlebih dahulu. Penyebabnya adalah karena kami sudah mendengar seruan adzan dari tempat lain, sehingga kami hanya tinggal melantunkan ikamah. Saya mohon Anda menjelaskan beberapa permasalahan berikut: Pertama: Apakah kami diperbolehkan mengumandangkan ikamah saja, tanpa adzan terlebih dahulu? Kedua: Jika alat yang dipakai untuk mengumandangkan adzan di mesjid itu rusak, atau aliran listrik terputus, maka apa solusi bagi kami yang hanya mengandalkan seruan adzan dari masjid? Apakah mengumandangkan adzan dan ikamah juga disyariatkan bagi kaum wanita? Ketiga: Apabila satu atau sekelompok orang masuk masjid dan ternyata shalat berjamaah sudah selesai, apakah mereka juga mesti mengumandangkan adzan dan ikamah, atau apakah mereka cukup mengumandangkan ikamah sebagaimana yang dilakukan oleh banyak orang saat ini? Keempat: Apabila seseorang tertidur sehingga melewatkan beberapa shalat fardu, maka apa yang disyariatkan untuknya terkait dengan adzan dan ikamah? Kelima: Apakah seorang wanita diperbolehkan untuk berpuasa dan shalat setelah melahirkan jika darah nifasnya sudah berhenti, sementara masanya belum genap mencapai empat puluh hari?

Jawaban

Pertama:
Wajib bagi kalian untuk melaksanakan shalat di masjid yang dekat dari tempat kerja jika memungkinkan, karena kalian mendengarkan seruan adzan. Sebab, shalat berjamaah di masjid hukumnya wajib bagi kaum lelaki.

Selain itu, tidak diperkenankan membiarkan masjid sepi saat penyelenggaraan shalat berjamaah. Adzan dan ikamah sama sekali tidak disyaratkan bagi kaum wanita.

Kedua:
Di zaman sekarang ini sudah tersedia banyak teknologi untuk menentukan waktu secara teliti. Apabila kalian tidak mendengarkan seruan adzan karena ada penghalang, maka yang dijadikan patokan dalam kondisi seperti ini adalah jam.

Dengan demikian, pergi ke masjid ketika waktunya sudah masuk merupakan sebuah kewajiban.

Ketiga:
Mengumandangkan adzan termasuk ibadah yang hukumnya fardhu kifayah. Oleh sebab itu, jika muadzin sudah mengumandangkan adzan di masjid dan shalat sudah dilaksanakan, lalu ada sekelompok orang yang datang untuk melaksanakan shalat, maka mereka hanya disyariatkan untuk mengumandangkan ikamah, tanpa perlu adzan lagi.

Keempat:
Apabila orang yang melewatkan beberapa shalat fardhu itu tinggal di sebuah kota, maka dia cukup mengumandangkan ikamah untuk setiap shalat yang belum sempat dia lakukan.

Namun apabila dia berada di padang pasir atau sebuah tempat yang tidak dikumandangkan adzan, maka dia disyariatkan untuk adzan satu kali, lalu satu ikamah untuk setiap shalat (yang terlewat).

Kelima:
Apabila seorang wanita yang nifas merasa dirinya sudah suci sebelum genap mencapai empat puluh hari, maka dia boleh mandi, lalu melaksanakan shalat dan berpuasa. Suaminya pun sudah boleh berhubungan badan dengannya, karena wanita sudah dianggap suci setelah darah nifas berhenti.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'