Pertama:
Wajib bagi kalian untuk melaksanakan shalat di masjid yang dekat dari tempat kerja jika memungkinkan, karena kalian mendengarkan seruan adzan. Sebab, shalat berjamaah di masjid hukumnya wajib bagi kaum lelaki.
Selain itu, tidak diperkenankan membiarkan masjid sepi saat penyelenggaraan shalat berjamaah. Adzan dan ikamah sama sekali tidak disyaratkan bagi kaum wanita.
Kedua:
Di zaman sekarang ini sudah tersedia banyak teknologi untuk menentukan waktu secara teliti. Apabila kalian tidak mendengarkan seruan adzan karena ada penghalang, maka yang dijadikan patokan dalam kondisi seperti ini adalah jam.
Dengan demikian, pergi ke masjid ketika waktunya sudah masuk merupakan sebuah kewajiban.
Ketiga:
Mengumandangkan adzan termasuk ibadah yang hukumnya fardhu kifayah. Oleh sebab itu, jika muadzin sudah mengumandangkan adzan di masjid dan shalat sudah dilaksanakan, lalu ada sekelompok orang yang datang untuk melaksanakan shalat, maka mereka hanya disyariatkan untuk mengumandangkan ikamah, tanpa perlu adzan lagi.
Keempat:
Apabila orang yang melewatkan beberapa shalat fardhu itu tinggal di sebuah kota, maka dia cukup mengumandangkan ikamah untuk setiap shalat yang belum sempat dia lakukan.
Namun apabila dia berada di padang pasir atau sebuah tempat yang tidak dikumandangkan adzan, maka dia disyariatkan untuk adzan satu kali, lalu satu ikamah untuk setiap shalat (yang terlewat).
Kelima:
Apabila seorang wanita yang nifas merasa dirinya sudah suci sebelum genap mencapai empat puluh hari, maka dia boleh mandi, lalu melaksanakan shalat dan berpuasa. Suaminya pun sudah boleh berhubungan badan dengannya, karena wanita sudah dianggap suci setelah darah nifas berhenti.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.