Seorang laki-laki wajib melaksanakan shalat fardhu lima waktu secara berjamaah di masjid dan tidak boleh terlambat mengikutinya tanpa ada penyebab syar’i, seperti karena sakit, situasi keamanan yang mencekam, dan lain sebagainya.
Laki-laki yang disebutkan dalam pertanyaan di atas sangat mungkin menyiapkan pakaian khusus yang bersih di luar pakaian kerja, agar dapat melaksanakan kewajiban shalat yang agung ini. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Siapa yang mendengar adzan tetapi tidak mendatanginya (shalat berjamaah), maka tidak ada shalat baginya, kecuali jika dalam kondisi udzur.”
Seseorang bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Udzur seperti apa yang dimaksud dalam ucapan Rasul?” Ibnu Abbas menjawab, “Kondisi takut atau sakit.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.