Fiqih
Laki-laki Dan Perempuan Berenang Kemudian Saling Berjabat Tangan Pada Tanggal 10 Muharram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 3, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pada tanggal 9 dan 10 Muharram, kami melihat kaum muslimin bangun pagi-pagi sekali. Mereka kemudian pergi ke sungai yang airnya mengalir dan mandi. Mereka mengatakan bahwa Allah telah mengganti air tahun lalu dengan air yang baru. Setelah matahari terbit, kaum laki-laki dan perempuan saling berjabat tangan tanpa terkecuali. Bagaimana hukum hal ini menurut Islam?