Berenang bersama, laki-laki dan perempuan, kemudian saling berjabat tangan setelah berenang pada tanggal 9 dan 10 Muharram termasuk kemungkaran besar yang tidak boleh dilakukan. Orang yang melakukan hal itu harus dicegah. Pemerintah juga harus melarang mereka melakukan hal itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.