Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

lahan yang ditinggalkan oleh almarhum adalah milik semua ahli waris

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Lahan Yang Ditinggalkan Oleh Almarhum Adalah Milik Semua Ahli Waris

Pertanyaan

Bertahun-tahun silam, ayah saya wafat dengan meninggalkan sebuah lahan pertanian dan area perumahan yang luas. Beliau meninggalkan tiga putra, ibu saya, dan dua orang putri; yang satu sekandung dengan saya dan satu lagi dari pihak ayah. Status tanah ini memang belum memiliki bukti kepemilikan, tetapi ada bukti yang menguatkan bahwa tanah itu adalah milik kami, dan sedang saya upayakan mengikuti prosedur resminya, insya Allah. Saya adalah pelaksana sekaligus wakil atas semua ahli waris, yang bertanggung jawab di hadapan Allah atas segala kesalahan yang terjadi karena kekeliruan saya terkait hak mereka. Pertanyaan saya, apakah saya boleh memberikan hak saudara-saudara perempuan saya, namun mengabaikan hak saya, saudara laki-laki, dan ibu saya sekaligus? Apabila hal itu dibolehkan, apakah saya berhak untuk membeli bagian saudari saya dan menggabungkannya dengan hak saya, saudara, dan ibu saya? Jika seluruh yang saya sebutkan tidak boleh, apa saran Anda? Saya sekarang bingung dengan masalah ini, karena saya telah bercocok tanam tetapi tidak sedikit pun hasil yang sampai kepada saudara-saudara perempuan saya. Sekalipun mereka tidak meminta sama sekali, tidak menuntut tanah atau pun hasilnya, tetapi saya takut dengan beban tanggung jawab yang saya pikul. Ada yang mengatakan, "Perkara tersebut tidak boleh sama sekali Anda lakukan, karena Anda mengambil keuntungan dari hak orang lain (ahli waris) dan memanfaatkan sifat malu mereka tanpa diperhatikan konsekuensinya." Kami mohon penjelasan Anda tentang bagaimana sebaiknya yang harus dilakukan untuk dunia dan akhirat kami. Semoga Allah Ta'ala memberi pahala kepada Anda.

Jawaban

Tanah yang ditinggalkan oleh ayah Anda adalah milik semua ahli waris, begitu juga dengan hasil yang didapat sejak pewaris meninggal dunia, harus dibagikan seperti warisan lainnya.

Tidak ada larangan untuk membeli bagian tanah saudari Anda walaupun warisan belum dibagikan, asalkan Anda telah memberitahu mereka tentang bagian yang berhak mereka terima. Namun Anda harus memberikan jatah mereka dari hasil sewa tanah sebelum melakukan pembelian, kecuali jika mereka merelakannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'