Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kurang satu rakaat dan baru sadar setelah salam

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kurang Satu Rakaat Dan Baru Sadar setelah Salam

Pertanyaan

Ada seseorang menunaikan salat Zuhur namun mengucapkan salam penutup ketika selesai tiga rakaat. Dia baru sadar bahwa masih tersisa satu rakaat setelah dia mengucapkan salam penutup salat. Apakah dia harus menambah satu rakaat setelah salam, ataukah dia harus mengulangi salatnya?

Jawaban

Jika dia mengucapkan salam penutup shalat Zuhur padahal masih kurang satu rakaat lagi (karena lupa), maka dia wajib menambah satu rakaat seketika itu juga, lalu melakukan sujud sahwi. Ini berlaku jika tidak terjadi jeda yang cukup lama antara salam dengan kesadarannya. Namun, jika telah berlalu waktu yang lama sebelum dia melakukan satu rakaat yang tertinggal, maka dia wajib mengulangi shalatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'