Seorang anak yatim dimasukkan kategori yatim hingga dia mencapai usia balig. Usia balig itu mempunyai beberapa tanda seperti keluarnya mani ketika tidur, atau dapat pula dalam keadaan terjaga karena ada rangsangan syahwat. Tanda lainnya adalah tumbuh rambut kasar di kemaluan, baik laki-laki atau perempuan. Adapun bagi perempuan, tanda utamanya adalah haid. Jika tidak satu pun tanda-tanda balig tersebut muncul, maka usia balig dihitung pada akhir tahun ke lima belas dari umurnya. Demikian menurut pendapat sahih dari para ulama, berdasarkan keterangan yang disebutkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa
“(Ibnu Umar) menawarkan dirinya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk ikut serta dalam perang Uhud, ketika itu usianya empat belas tahun. Namun Rasulullah tidak memperbolehkannya. Setahun kemudian, dia menawarkan diri kembali dalam perang Khandaq, ketika itu usianya telah mencapai lima belas tahun. Beliau pun memperbolehkannya.”
Maknanya: Ibnu Umar dan pemuda lainnya yang masih belia menawarkan diri (untuk ikut serta berperang) supaya diketahui siapa yang balig dan diizinkan berjuang bersama kaum muslimin lainnya. Namun anak yang belum balig, maka dia tidak diizinkan mengikuti peperangan. Rasulullah menolak Ibnu Umar yang masih berusia empat belas tahun, dan membolehkannya setelah berusia lima belas tahun. Ini menunjukkan bahwa usia balig adalah lima belas tahun.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.