Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kontinu menasihati pelaku kemungkaran

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kontinu Menasihati Pelaku Kemungkaran

Pertanyaan

Apakah menjalankan kewajiban amar ma`ruf nahi munkar hukumnya tetap wajib selama pelaku kemungkaran tidak berhenti atau kita cukup dengan menerangkan hukumnya?

Jawaban

Pelaku kemungkaran perlu dinasihati secara kontinu hingga dia diperkirakan tidak cukup dengan nasihat lalu dialihkan kepada memberinya hukuman atau sanksi.

Caranya adalah dengan melaporkannya kepada pihak berwenang atau orang yang menempati kedudukannya untuk mendidik orang-orang yang melanggar dan para pelaku maksiat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Rujukan:
Nomor 11292