Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

konsistensi dalam menjalankan puasa sunah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Konsistensi Dalam Menjalankan Puasa Sunah

Pertanyaan

Seseorang biasa berpuasa enam hari di bulan Syawal. Kemudian pada suatu saat dia tidak melakukannya karena sakit, berhalangan, atau malas. Apakah dia berdosa? Sebab, kami mendengar bahwa orang yang berpuasa setiap tahun, maka hukumnya wajib dan tidak boleh meninggalkannya.

Jawaban

Puasa enam hari di bulan Syawal dimulai setelah Idul Fitri. Bagi orang yang pernah berpuasa sekali atau dua kali tidak ada kewajiban untuk berpuasa secara terus menerus. Orang yang meninggalkannya juga tidak berdosa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'