Saya bekerja sebagai pegawai penjaga di salah satu instansi pemerintah. Pada instansi itu ada kontraktor yang mengantarkan air ke instansi melalui mobil tangki sebanyak empat kali dalam sebulan, sesuai dengan kesepakatannya dengan pihak instansi, dengan nilai nominal tertentu untuk setiap pengantaran air.
Kontraktor meminta saya untuk membuat laporan keterangan setiap bulan, yang berisi tentang penerimaan pengantaran air ini sesuai dengan jumlahnya, yaitu empat kali lengkap dengan hari dan tanggal. Sesuai dengan laporan itu, kontraktor akan menerima haknya untuk keempat kali pengantaran air ini. Karena terkadang instansi ini tidak membutuhkan pengantaran air yang telah ditentukan, bisa jadi pada beberapa bulan air tidak diantarkan sama sekali oleh kontraktor, mengingat instansi tidak membutuhkannya.
Pada sebagian bulan air hanya diantar satu kali saja. Namun, kami harus memberi keterangan yang menyatakan bahwa kami telah menerima empat kali pengantaran air ini dengan sempurna lalu, sesuai dengan laporan tersebut, kontraktor menerima jumlah nominalnya. Saya takut berdosa dalam memberikan laporan ini yang dianggap sebagai kesaksian dan saya takut menjadi orang yang membantu kontraktor memakam apa yang tidak dihalalkan baginya, padahal dia sendiri tidak mau menerima laporan dari saya kurang dari empat kali pengantaran air dalam sebulan.
Sebagian orang berupaya meyakinkan saya bahwa ini adalah kondisi kebanyakan instansi pemerintah. Kontraktor-kontraktor lain di instansi juga sama. Hanya saja, jiwa saya tidak bisa tenang dengan hal itu. Saya takut menipu diri saya, instansi, dan kontraktor sendiri yang tidak mau menerima keterangan kecuali dengan cara yang demikian. Saya harap Anda berkenan memberi penjelasan kepada saya pada masalah ini, agar saya mengetahui permasalahannya. Semoga Allah memanjangkan umur Anda.
Anda tidak boleh menipu dan tanggung jawab Anda tidak akan terlepas kecuali dengan menjelaskan sesuai dengan kenyataannya berdasarkan jumlah mobil tangki air yang datang setiap bulan.
Jika Anda melanggar hal ini, berarti Anda menipu instansi pemerintah dan berdosa karena Anda dengan kontraktor saling menolong pada dosa dan permusuhan dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Allah Ta`ala telah berfirman,
copas bahasa arab disini
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maa-idah : 2)
Banyaknya orang yang menipu tidaklah menjadi alasan dan melegalisir penipuan yang Anda lakukan untuk kemaslahatan diri Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.