Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

klaim seorang syaikh tarekat yang diam di saat khutbah dengan alasan bahwa dirinya dilarang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Klaim Seorang Syaikh Tarekat Yang Diam Di Saat Khutbah Dengan Alasan Bahwa Dirinya Dilarang

Pertanyaan

Kadang dia berhenti pada saat khutbah dan mengatakan, "Saya dilarang meneruskan khutbah setelah ini, dan demikianlah (perintahnya)". Terkadang dia juga mengatakan, "Sekarang perintah untuk pembicaraan ini datang kepada saya". Hal tersebut disebut dengan "Istikharah Nuraniah".

Jawaban

Diamnya orang tersebut pada saat berkhutbah dan ucapannya, “Saya dilarang”, atau “saya kedatangan perintah untuk begini”, mengandung klaim bahwa dia mendapatkan wahyu, dan mengaku sebagai nabi, walaupun tidak terus terang mengatakan hal itu. Sudah tidak diragukan lagi bahwa mengaku sebagai nabi setelah Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam adalah bohong, kufur dan sesat, karena Allah menutup kenabian dan kerasulan dengan diutusnya Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam. (Allah) Ta’ala berfirman,

مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antaramu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 40)

Dan telah disebutkan bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

أنا العاقب الذي ليس بعده نبي

“Aku Al-‘Aqib (penutup), yang tidak ada seorang nabi pun sesudahku.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'