Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

klaim bahwa ayat wudhu telah dinasakh (hukumnya dihapus)

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Klaim Bahwa Ayat Wudhu Telah Dinasakh (Hukumnya Dihapus)

Pertanyaan

Al-Qahthani rahimahullah di dalam bait-bait Nuniyahnya mengatakan: "Jangan ikuti agama orang-orang Rafidhah Di antara pendapat mereka kedua kaki diusap Mereka menakwilkan bacaan yang dihapus dengan bacaan lainnya, dan keduanya memang telah diturunkan Salah satunya turun untuk menasakh ayat yang lainnya akan tetapi keduanya tertulis di dalam lembaran-lembaran Nabi dan para sahabat membasuh kaki mereka tidak ada perbedaan bahwa mereka membasuh kaki Menurut para ulama Sunnah Nabi dapat menghapus hukum yang ada di dalam Al-Quran" Pertanyaan: Apa maksud dari bacaan yang dihapus?

Jawaban

Membasuh kedua kaki ketika wudhu merupakan hukum yang tetap dari awal berdasarkan Al-Qur’an dan sunah, dan ia tidak dinasakh (hukumnya dihapus). Allah berfirman di dalam surat al-Ma’idah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah (usaplah) sebagian kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6) dan seterusnya.

Kami tidak mengetahui adanya hukum yang menasakh (menghapus) dan yang mansukh (dihapus) berkenaan dengan kewajiban membasuh kedua kaki ini. Apabila penulis bait-bait di atas menunjuk pada bacaan majrur pada firman Allah Ta’ala,

وَأَرْجُلَكُمْ

“Dan basuhlah kakimu.” (QS. Al-Maidah: 6)

dan mengira kandungannya telah dinasakh, maka ia tidak benar karena bacaan jar (kasrah) dan nashab (fathah) pada kata ini adalah mutawatir dan muhkam, dan satu bacaan tidak menasakh bacaan yang lain.

Adapun bacaan nashab, maka tidak ada masalah. Adapun bacaan jar (kasrah pada kata arjul), maka takwil yang paling benar adalah karena kasrah tersebut berdampingan dengan kata yang dikasrah juga, yaitu firman Allah Ta’ala,

بِرُءُوسِكُمْ

“Dan usaplah kepalamu.” (QS. Al-Maidah: 6)

Padahal aslinya adalah manshub, dengan bukti adanya bacaan nashab. Orang-orang Arab terkadang memajrurkan suatu kata karena ia berdampingan dengan kata yang majrur padahal i’rabnya adalah nashab atau rafa’.

Para pakar bahasa Arab juga menyatakan bahwa ini merupakan gaya bahasa yang berlaku dalam kaedah bahasa Arab dan dapat ditemukan dalam ucapan dan syair-syair orang Arab.

Kami anjurkan Anda membaca buku-buku kaedah bahasa Arab karena buku-buku tersebut mengandung penjelasan dan penegasan atas apa yang kami sebutkan. Kami tidak menyebutkannya di sini karena khawatir akan membuat fatwa ini menjadi panjang lebar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'