Yang dimaksud dengan khusyuk dalam shalat ada dua, ada yang wajib ada juga yang sunah. Yang wajib adalah tumakninah (tenang tanpa terburu-buru) dalam menjalankan semua gerakan shalat hingga tertunaikan secara sempurna. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman(1) (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya” (QS. Al-Mu’minun: 1-2)
Ini jugalah yang dimaksud dalam hadis tentang orang yang melakukan shalat secara tidak sempurna. Adapun yang disunahkan adalah memperhatikan shalat dan menyempurnakannya serta menunaikan semua yang disunahkan baik perkataan maupun perbuatan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.