Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

khusyuk dalam shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Khusyuk Dalam Shalat

Pertanyaan

Apa hukum khusyuk dalam shalat dan bagaimana saya membantah orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya khusyuk dalam shalat itu disunahkan dan tidak wajib?

Jawaban

Yang dimaksud dengan khusyuk dalam shalat ada dua, ada yang wajib ada juga yang sunah. Yang wajib adalah tumakninah (tenang tanpa terburu-buru) dalam menjalankan semua gerakan shalat hingga tertunaikan secara sempurna. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman(1) (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya” (QS. Al-Mu’minun: 1-2)

Ini jugalah yang dimaksud dalam hadis tentang orang yang melakukan shalat secara tidak sempurna. Adapun yang disunahkan adalah memperhatikan shalat dan menyempurnakannya serta menunaikan semua yang disunahkan baik perkataan maupun perbuatan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Khusyuk Dalam Shalat