Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

khamar menjadi cuka

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Khamar Menjadi Cuka

Pertanyaan

Mengubah bahan yang mengandung zat gula menjadi khamar dengan bakteri kemudian mengurai (menguraikan) alkohol yang dihasilkan dengan bakteria agar menjadi cuka. Apakah ada larangan mengkonsumsi cuka tersebut?

Jawaban

Jika persoalannya sebagaimana yang disebutkan, maka cuka tidak boleh dikonsumsi, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu `anhu,

أن النبي – صلى الله عليه وسلم – سئل عن الخمر يتخذ خلاًّ، فقال: لا

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya apakah khamar boleh dijadikan cuka lalu ia menjawab, “Tidak.””

(Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan at-Tirmidzi, yang menganggapnya sebagai hadis sahih)

Dari Anas bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi Shallalahu `Alaihi wa Sallam tentang anak-anak yatim yang mewarisi khamar, Nabi menjawab,

أهرقها، قال: أفلا نجعلها خلاًّ؟ قال: لا

“Tumpahkan khamar tersebut.” Abu Thalhah bertanya, “Apakah tidak sebaiknya khamar tersebut kami jadikan cuka?” Ia menjawab, “Tidak.””

(Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud)

Larangan Nabi Shallallau `Alaihi wa Sallam tentang mengubah khamar menjadi cuka (asetifikasi/fermentasi) menunjukkan bahwa tidak boleh melakukan asetifikasi, tidak boleh menyucikan khamar, dan tidak boleh mengurai (dan menjadikan halal) dengan asetifikasi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Khamar Menjadi Cuka