Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kewajiban sujud sahwi

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kewajiban Sujud Sahwi

Pertanyaan

Ada yang mengatakan bahwa apabila imam lupa dalam salat, maka dia boleh tidak melakukan sujud sahwi. Apa pendapat Anda mengenai hal ini?

Jawaban

Pendapat yang Anda dengar bahwa imam boleh tidak melakukan sujud sahwi apabila lupa dalam shalat adalah tidak benar. Sebab, sujud sahwi hukumnya wajib bagi imam dan makmum, jika ketika shalat mereka lupa melakukan perkara yang wajib, atau melakukan sesuatu yang terlarang. Ini dikarenakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengamalkannya dan memerintahkan umatnya untuk melakukan hal yang sama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Kewajiban Sujud Sahwi