Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kewajiban seorang makmum saat bergabung bersama jemaah yang sedang tasyahud akhir

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kewajiban Seorang Makmum Saat Bergabung Bersama Jemaah Yang Sedang Tasyahud Akhir

Pertanyaan

Jika saya ikut shalat bersama imam yang sedang tasyahud akhir, misalnya, apakah saya harus ikut salam karena saya ketinggalan semua rakaat lalu saya takbiratul ihram lagi dan melaksanakan shalat dari awal atau saya langsung berdiri dan mengerjakan rakaat-rakaat yang tertinggal? Jika saya berdiri, apakah saya harus melaksanakan takbiratul qiyam atau takbiratul ihram atau saya langsung berdiri tanpa harus melakukan takbir apapun?

Jawaban

Jika Anda bergabung dengan imam yang sedang melaksanakan bagian (rukun) tertentu dari shalat, bahkan tasyahud akhir sekalipun, maka saat imam salam Anda jangan ikut salam, tetapi Anda harus berdiri dengan mengucapkan takbiratul qiyam untuk mengerjakan rakaat yang tertinggal. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam:

ما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا

“Apa yang kalian dapati, maka shalatlah; dan apa yang tertinggal, maka sempurnakanlah.” (Diriwayatkan oleh para Imam hadis, kecuali Tirmidzi).

Di dalam hadis yang diriwayatkan Nasa’i dan Ahmad digunakan redaksi “faqdhuu” (maka sempurnakan rakaat yang tertinggal).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'