Pertama, jika penyakitnya bertambah parah hingga dia meninggal atau dia sembuh namun tidak mampu mengqadha puasa Ramadhannya, maka dia tidak berwajiban membayar fidyah, dan Anda tidak perlu mengqadha untuknya, sesuai firman Allah Ta`ala
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama” (QS. Al Hajj : 78)
Dan firman-Nya,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah : 286)
Begitu juga sesuai sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Bila aku perintahkan kamu suatu perkara maka laksanakanlah semampumu”
Kedua, shalat lima waktu adalah kewajiban yang harus dilakukan setiap hari oleh setiap muslim selama dia masih berakal. Kewajiban ini tidak gugur karena sakit walaupun sakitnya parah.
Dia wajib mengerjakannya pada waktunya sesuai kemampuannya, walaupun hanya dengan isyarat. Karena itu, orang sakit yang Anda sebutkan tadi itu keliru telah meninggalkan shalat karena parahnya penyakit yang menimpanya.
Kita serahkan urusannya kepada Allah (semoga Allah mengampuninya). Dalam hal ini Anda tidak dapat menggantikan posisi untuk mengqadhakan shalatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.