Berapa jumlah batas minimal laki-laki yang mesti hadir untuk memenuhi syarat sahnya salat Jumatnya? Sebab, ada sebagian orang yang berpendapat bahwa salat Jumat tidak sah jika tidak diikuti oleh 40 orang laki-laki. Apabila jumlahnya kurang dari itu maka mereka hanya mengerjakan salat Zuhur.
Perkampungan-perkampungan Bani Syahr yang berada di sekitar kami, satu kampungnya tidak lebih dari 12 orang laki-laki saja dan satu sama lainnya saling berjauhan.
Bolehkah mereka melaksanakan salat Jumat, atau mereka mesti melaksanakan salat Zuhur karena jumlahnya kurang dari 40 orang laki-laki?
Salat Jumat itu wajib didirikan kaum Muslimin di kampung mereka pada hari Jumat dan sah jika dilakukan secara berjamaah. Tidak ada dalil syar’i yang mensyaratkan jumlah tertentu agar pelaksanaannya sah. Cukup didirikan oleh tiga orang atau lebih agar shalatnya sah.
Orang yang telah terkena kewajiban shalat Jumat tidak boleh menggantikannya dengan shalat Zuhur dengan alasan kurang dari 40 orang. Ini berdasarkan pendapat yang sahih dari para ulama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.