Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kewajiban qadha bagi orang yang tidak berpuasa ramadhan karena ada uzur

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kewajiban Qadha bagi Orang Yang Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Ada Uzur

Pertanyaan

Ada wanita yang tidak berpuasa Ramadhan karena keluar darah nifas, hamil, atau menyusui, namun kesehatannya cukup baik. Apakah sebaiknya dia berpuasa atau cukup membayar sedekah?

Jawaban

Wanita yang tidak berpuasa Ramadhan karena keluar darah nifas, wajib meng-qadha puasa hari-hari yang ia tinggalkan. Adapun wanita hamil tetap wajib berpuasa saat hamil, kecuali jika dia khawatir membahayakan dirinya atau janinnya, maka dia boleh tidak berpuasa serta meng-qadhanya setelah melahirkan dan suci dari nifas.

Dia tidak wajib memberi makan fakir miskin jika telah meng-qadha puasanya sebelum datang bulan Ramadhan di tahun berikutnya. Memberi makan fakir miskin tidak menggugurkan kewajiban qadha puasa. Justru, dia wajib meng-qadha puasa dan tidak wajib memberi makan fakir miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'