Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kewajiban puasa atas orang mukalaf

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kewajiban Puasa Atas Orang Mukalaf

Pertanyaan

Seorang gadis mengalami haid pertama ketika usia sebelas tahun. Apakah dia wajib berpuasa jika dia dalam kondisi tidak sehat dan tidak mampu untuk melakukan puasa? Apa yang harus dia lakukan?

Jawaban

Jika terjadi peristiwa seperti yang disebutkan, maka gadis tersebut wajib berpuasa. Sebab, haid merupakan tanda baligh (kedewasaan) bagi perempuan, yang terjadi pertama kali di usia sembilan tahun atau lebih. Jika sudah mampu berpuasa, maka dia wajib melaksanakannya tepat waktu.

Namun, jika tidak kuat atau memperoleh kesulitan yang berat, maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib meng-qadha hari-hari yang ditinggalkan ketika sudah mampu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'