Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kewajiban orang yang meninggalkan lebih dari satu perkara wajib dalam haji, dan waktu penyembelihan hewan dam

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Kewajiban Orang Yang Meninggalkan Lebih Dari Satu Perkara Wajib Dalam Haji, Dan Waktu Penyembelihan Hewan Dam

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Seorang lelaki menunaikan haji dan meninggalkan beberapa perkara wajib dalam ibadah haji, seperti tidak berihram dari miqat dan tidak mabit di Muzdalifah, apakah cukup baginya menyembelih satu dam, ataukah harus satu dam untuk setiap perkara wajib yang dia tinggalkan? Pertanyaan 2: Mengenai dam bagi orang yang meninggalkan perkara wajib haji, apakah dam tersebut? Apakah ia seperti dam haji Tamatuk yang disebutkan di dalam firman Allah Ta`ala,
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
"Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih hewan) kurban yang mudah didapat." (QS. Al-Baqarah : 196) Jika demikian adanya, maka apakah boleh mengeluarkan uang senilai dam tersebut dan memberikannya kepada seseorang? Jika hal itu dibolehkan, maka apakah orang yang menerima uang tersebut boleh menggunakannya untuk keperluan dirinya sendiri atau keluarganya, bukan menggunakannya untuk membeli dam dan menyembelihnya? Pertanyaan 3: Apakah orang yang wajib membayar dam boleh menyembelihnya di negaranya, yaitu menunda penyembelihannya hingga sampai di negaranya? Kapan mulai dibolehkannya menyembelih dam bagi orang yang meninggalkan wajib haji, dan kapan hari terakhirnya?

Jawaban

Jawaban 1: Untuk setiap perkara wajib yang ditinggalkan harus satu dam tersendiri dengan ternak yang dapat digunakan untuk kurban yang disembelih dan dibagikan kepada para fakir dan dia tidak boleh makan sebagiannya. Apabila tidak mampu, maka dia berpuasa selama sepuluh hari karena tidak berihram dari miqat, dan berpuasa sepuluh hari lagi karena tidak mabit di Muzdalifah.

Jawaban 2: Orang yang tidak melakuan salah satu kewajiban haji dan umrah, maka dia wajib membayar dam. Dan dam tersebut adalah sepertujuh unta, sepertujuh sapi, atau seekor kambing yang memenuhi syarat untuk dijadikan kurban. Dam tersebut disembelih di Makkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir di Tanah Suci. Dan tidak boleh mengeluarkan uang senilai dam tersebut sebagai gantinya, karena hal itu bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh syariat.

Jawaban 3: Orang yang wajib membayar dam karena meninggalkan salah satu kewajiban haji namun dia tidak mampu, maka dia harus berpuasa selama sepuluh hari; tiga hari ketika pelaksanaan haji dan tujuh hari setelah kembali ke negaranya.

Dan waktu penyembelihan dam karena meninggalkan kewajiban haji dimulai dari sejak dia meninggalkan kewajiban haji tersebut, baik sebelum maupun setelah hari raya Idul Adha. Adapun waktu terakhir penyembelihannya maka tidak ada batasnya.

Akan tetapi wajib untuk segera melakukannya ketika telah wajib atasnya dan dia mampu melakukannya. Apabila dia menundanya dan menyembelihnya di negaranya, maka hal itu tidak sah.

Dia harus mengirim uangnya kepada seseorang di Tanah Suci, lalu orang tersebut membelikannya di sana dan menyembelihnya di Tanam Suci lalu membagikannya kepada para fakir Tanah Suci. Dan dia boleh mewakilkan penyembelihannya kepada orang lain yang dapat dipercaya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.