Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kewajiban mengucapkan salam sebagai penutup shalat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kewajiban Mengucapkan Salam Sebagai Penutup Shalat

Pertanyaan

Ketika mengakhiri salat dengan mengucapkan salam, apakah maksud dari salam tersebut adalah salam kepada malaikat yang hadir di masjid atau malaikat penjaga manusia atau apa maksudnya?

Jawaban

Hukum asal mengucapkan salam adalah disyariatkan sebagai penutup dan keluar dari shalat, sebagaimana hadits dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang bersada,

مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبير وتحليلها التسليم

“Kunci shalat adalah bersuci, sedangkan tahrimnya (saat diharamkannya melakukan perbuatan sesuatu dalam shalat) adalah takbir, dan tahlilnya (saat dihalalkannya melakukan perbuatan setelah shalat) adalah mengucapkan salam” (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan para pengarang kitab sunan lainnya)

Salam yang dimaksud adalah untuk saudaranya yang sedang shalat (sambil menoleh) ke kanan dan ke kiri, karena sesuai dengan hadits shahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tentang masalah ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'