Berdakwah dan mengajar hanya dibolehkan bagi orang yang memiliki kapasitas keilmuan sesuai dengan bidangnya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Katakanlah: “Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujah yang nyata” (QS. Yusuf : 108)
Jika berdakwah atau mengajar dapat membahayakan kehidupannya, maka menjadi tidak wajib. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun : 16)
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah : 195)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.