Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kewajiban menalak istri yang tidak mengerjakan salat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kewajiban Menalak Istri Yang Tidak Mengerjakan Salat

Pertanyaan

Bolehkah menalak istri yang tidak mau salat, setelah dilakukan berbagai usaha untuk mendorongnya mengerjakan salat dan tidak diterimanya?

Jawaban

Apabila Anda telah menasihatinya dan ia tidak salat juga maka wajib menalaknya karena ia sudah menjadi wanita yang kafir menurut ijmak ulama, jika ia mengingkari wajibnya salat. dan kafir pula menurut pendapat yang benar dari dua pendapat para ulama, jika ia tidak mengingkari wajibnya salat, dan Allah Ta’ala telah berfirman,

وَلاَ تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir.” (QS. Al-Mumtahanan: 10)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'