Hukum yang berlaku dalam hal ini berbeda-beda, tergantung sedikit atau banyaknya jumlah ulama, serta perbedaan ilmu dan pengaruh mereka. Terkadang masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai hukum syar’i, namun yang ada di lingkungan mereka hanya satu orang ulama.
Dalam kondisi seperti ini, hukum menjawab pertanyaan menjadi fardu ain baginya, begitu juga membimbing orang yang bimbang dalam urusan agama, atau melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
Ada pula kondisi masyarakat di mana terdapat banyak ulama namun tidak mumpuni dalam memberikan penjelasan dan bimbingan, atau amar ma’ruf nahi munkar, kecuali hanya satu orang. Boleh jadi karena keluasan ilmu, kuatnya pengaruh, kefasihan, dan mumpuni dalam penjelasan.
Dalam kondisi ini, memberikan penjelasan, nasihat, serta melakukan amar ma’ruf nahi munkar juga fardu ain baginya. Terkadang banyak terdapat ulama di suatu daerah, di mana setiap mereka mampu melakukan amar ma’ruf nahi munkar dan menjelaskan permasalahan agama, maka tugas ini menjadi fardu kifayah bagi mereka.
Jika salah seorang dari mereka menunaikan kewajiban ini, maka menjadi gugur bagi yang lain. Namun, jika tidak seorang pun yang melakukannya, maka mereka semua berdosa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.